MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024
Juan Santoso Situmeang
Jakarta
RILISID, Jakarta
— Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) dengan membaca Putusan atas Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Sidang dimulai Pukul 09.00 WIB tepat, dengan dihadiri langsung para pemohon yakni pasangan calon presiden Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pasangan capres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Pembacaan putasan atas perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dipimpin langsung Ketua Hakim MK, Suhartoyo yang dihadiri 7 hakim lainnya pada sidang tersebut.
Sementara, dari pemohon selain dihadiri langsung pemohon, juga kuasa hukumnya.
Dua pemohon sengketa pilpres dalam sidang kali ini digelar dalam waktu yang sama dengan dibacakan putusan berurutan diawali dari pemohon pertama yakni atas gugatan dari pasangan Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Selain para pemohon, termohon yakni KPU dan Bawaslu juga hadir lengkap dengan para kuasa hukumnya.
Sidang dimulai dengan membacakan satu persatu hal yang menjadi materi gugatan ke MK oleh pemohon pasangan Anis Baswedan- Muhaimin Iskandar. Mulai dari keputusan KPU yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres berpasangan dengan Prabowo.
Kemudian, ketidak netralan KPU dan Bawaslu atas Pilpres 2024, kemudian Presiden RI, Joko Widodo yang mendukung salah satu pasang calon presiden yakni Prabowo-Gibran, kemudian terkait penggelontolan bansos untuk memenangkan salah satu pasang calon hingga pengangkatan penjabat gubernur, bupati yang sengaja memobilisasi suara untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.
Hingga Pukul 11.13 WIB, pada pembacaan hasil dari pemeriksaan MK atas bukti-bukti dari semua tuduhan tersebut tidak dapat diterima dan tidak beralasan secara hukum.
Sampai berita ini diturunkan MK masih terus membacakan poin-poin dugaan tuduhan yang dilontarkan pasangan Anis-Cak Imin. (*)
Sengketa Pilpres
Mahkamah Konstitusi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
